Shalat di tempat lain

 EMBUN PAGI UMNIYATI, 18 Jumadil Awal1440 H / Kamis, 24 Januari 2019



"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An Nur [24] : 56)


وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya."  (HR. Muslim no. 673).


Share:

0 Comments:

Posting Komentar

PTQA Umniyati

Cari Blog Ini

Labels